MAKALAH AGAMA
ISLAM DAN AKULTURASI BUDAYA
Diusulkan oleh :
1.
Ani Pujiastuti (115623232)
2.
Wing Triaryo
(115623223)
3.
Fuji Ardi Cahyo (115623230)
PRODI
D3 MANAJEMEN
INFORMATIKA
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
2012
Daftar
Isi
Pendahuluan……………………………………………………………………………..1
Konsep Kebudayaan
Islam……………………………………......................................2
Dasar-Dasar Kebudayaan
Islam……………………………………………………….2
Peran dan Fungsi Budaya
dalam Islam………………………………………………..3
Universalisme
Islam……………………………………………………………………..4
Kosmopolitanisme
Kebudayaan Islam…………………………………………………5
Adat Istiadat (‘Urf) Dalam Islam……………………………………………………….8
Wujud Alkuturasi Ajaran Islam Dengan Budaya dan
Contohnya Di Indonesia……9
A.Pendahuluan
Ajaran-ajaran
islam yang diyakini oleh umat islam mengandung nilai-nilai islam yangmemiliki
peran yang sangat penting didalam mengembangkan kebudayaan islam. Disampingitu,
ajaran-ajaran islam juga dapat membumikan ajaran utama ( yang sebagai syariah)
sesuaidengan kondisi dan kebutuhan hidup
umat manusia. Manusia sering dikatakan sebagaimahluk yang paling tinggi
dibandingkan dengan mahluk lainnya. Tingginya harkat danmartabat manusia karena
manusia mempunyai akal budi. Dengan adanya akal budilah,manusia mampu
menghasilkan kebudayaan yang cenderung membuat manusia menjadi lebih baik dan lebih maju. Dengan kebudayaan
tersebut manusia memperoleh banyak kemudahandan kesenangan hidup. Akal
budi pun mampu menciptakan dan melahirkan ilmu pengetahuan,teknologi, seni dan keseluruhan yang dihasilkan
akal budi tersebut dapat dikelola untuk menghasilkan produk-produk
yang dapat dimanfaatkan oleh manusia guna menuju peradabanyang modern.Seiring dengan berkembangnya IPTEK manusia akan
lebih dapat memilah-milah bagian-bagian yang positif dan negative
untuk diri pribadi dan orang lain. Dengan peradabanmanusia yang semakin modern maka pola pikir manusia akan lebih
berkembang. Apabiladikaitkan dengan sejarah peradaban islam maka manusia
merupakan suatu fungsi yang digunakan untuk meneruskan peradaban dimasa lalu
untuk menjalankan peradaban modern.Sejarah peradaban islam digunakan sebagai
pedoman agar manusia tidak terjerumus dalamhal-hal yang negatif dan manusia dapat memahami betapa pentingnya
Al-Qur’an bagi perkembangan bagi perkembangan jaman, maka di dalam
makalah ini akan kami beri judul “Pentingnya Al-Qur’an dalam Sejarah Peradaban
Islam Menuju Peradaban Modern
1
B.Konsep Kebudayaan
Islam
Di dalam Kamus
Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa: “ budaya “ adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang “ kebudayaan”
adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin ( akal budi ) manusia, seperti
kepercayaan, kesenian dan adat istiadat Untuk memudahkan pembahasan, Ernst
Cassirer membaginya menjadi lima aspek : 1. Kehidupan Spritual 2. Bahasa dan
Kesustraan 3. Kesenian 4. Sejarah 5. Ilmu Pengetahuan. Nabi Muhammad S.A.W merupakan teladan yang
baik sekali dalam melaksanakan kebudayaan seperti dilukiskan Qur'an itu, bahwa
bagaimana rasa persaudaraannya terhadap seluruh umat manusia dengan cara yang
sangat tinggi dan sungguh-sungguh itu dilaksanakan. Saudara-saudaranya di Mekah
semua sama dengan dia sendiri dalam menanggung duka dan sengsara. Bahkan dia sendiri
yang lebih banyak menanggungnya. Sesudah hijrah ke Medinah, dipersaudarakannya
orang-orang Muhajirin dengan Anshar demikian rupa, sehingga mereka berada dalam
status saudara sedarah. Persaudaraan sesama orang-orang beriman secara umum itu
adalah persaudaraan kasih-sayang untuk membangun suatu sendi kebudayaan yang
masih muda waktu itu. Yang memperkuat persaudaraan ini ialah keimanan yang
sungguh-sungguh kepada Allah dengan demikian kuatnya sehingga dibawanya
Muhammad kedalam komunikasi dengan Tuhan, Zat Yang Maha Agung.
C.Dasar-Dasar Kebudayaan Islam
MUHAMMAD telah meninggalkan warisan
rohani yang agung, yang telah menaungi dunia dan memberi arah kepada kebudayaan
dunia selama dalam beberapa abad yang lalu.Ia akan terus demikian sampai Tuhan
menyempurnakan cahayaNya ke seluruh dunia. Warisan yang telah member pengaruh
besar pada masa lampau itu, dan akan demikian, bahkan lebih lagi pada masa yang
akan datang, ialah karena ia telah membawa agama yang benar dan meletakkan
dasar kebudayaan satu-satunya yang akan menjamin kebahagiaan dunia ini. Agama
dan kebudayaan yang telah dibawa Muhammad kepada umat manusia melalui wahyu
Tuhan itu, sudah begitu berpadu sehingga tidak dapat lagi terpisahkan.
Kalau pun kebudayaan Islam ini
didasarkan kepada metoda-metoda ilmu pengetahuan dan kemampuan rasio, dan dalam
hal ini sama seperti yang menjadi pegangan
kebudayaan Barat masa
kita sekarang, dan kalau
pun sebagai agama Islam berpegang
pada pemikiran yang subyektif dan pada pemikiran metafisika
namun hubungan antara ketentuan-ketentuan agama
dengan dasar kebudayaan itu
erat sekali. Soalnya
ialah karena cara pemikiran yang
metafisik dan perasaan yang subyektif di satu pihak, dengan
kaidah-kaidah logika dan
kemampuan ilmu pengetahuan di pihak lain oleh Islam dipersatukan dengan
satu ikatan, yang mau tidak mau memang perlu
dicari sampai dapat ditemukan, untuk
kemudian tetap menjadi orang Islam dengan iman yang kuat
pula. Dari segi ini kebudayaan Islam
berbeda sekali dengan kebudayaan
Barat yang sekarang menguasai dunia, juga dalam melukiskan hidup dan dasar yang
menjadi landasannya berbeda. Perbedaan kedua
kebudayaan ini, antara yang satu dengan yang
lain sebenarnya prinsip
sekali, yang sampai menyebabkan dasar keduanya itu satu sama lain saling
bertolak belakang.
2
Pertentangan di Barat antara kekuasaan agama dan kekuasaan temporal sebagai bangsa yang menganut agama Kristen atau dengan bahasa sekarang antara gereja dengan negara menyebabkan keduanya itu harus berpisah, dan kekuasaan negara harus ditegakkan untuk tidak mengakui kekuasaan gereja. Adanya konflik kekuasaan itu ada juga pengaruhnya dalam pemikiran Barat secara keseluruhan. Akibat pertama dari pengaruh itu ialah adanya permisahan antara perasaan manusia dengar pikiran manusia, antara pemikiran metafisik dengan ketentuan-ketentuan ilmu positif (knowledge of reality) yang berlandaskan tinjauan materialisma. Kemenangan pikiran materialisma ini besar sekali pengaruhnya terhadap lahirnya suatu sistem ekonomi yang telah menjadi dasar utama kebudayaan Barat.
Sebagai akibatnya, di Barat telah timbul pula aliran-aliran yang hendak membuat segala yang ada di muka bumi ini tunduk kepada kehidupan dunia ekonomi. Begitu juga tidak sedikit orang rang ingin menempatkan sejarah umat manusia dari segi agamanya, seni, f1lsafat, cara berpikir dan pengetahuannya dalam segala pasang surutnya pada berbagai bangsa dengan ukuran ekonomi. Pikiran ini tidak terbatas hanya pada sejarah dan penulisannya, bahkan beberapa aliran filsafat Barat telah pula membuat pola-pola etik atas dasar kemanfaatan materi ini semata-mata. Sungguh pun aliran-aliran demikian ini dalam pemikirannya sudah begitu tinggi dengan daya ciptanya yang besar sekali, namun perkembangan pikiran di Barat itu telah
membatasinya pada batas-batas keuntungan materi yang secara kolektif dibuat oleh pola-pola etik itu secara keseluruhan. Dan dari segi pembahasan ilmiah hal ini sudah merupakan suatu keharusan yang sangat mendesak.
D.Peran dan Fungsi
Budaya dalam Islam
Islam dari masa ke masa tidak pernah
berubah sejak masa nabi Muhammad Islam yang dibawanya dari Allah,
Islam sebagai pandangan hidup diangkat sebagai objek studi. Islam di masa ke
masa tidak pernah tidak berkembang, Islam terus dikaji sejak masa nabi dan
sampai sekarang Islam terus dikaji secara ilmiah dan tidak cukup dengan amalkan
saja peran Islam dalam kehidupan sangat penting dalam masyarakat.
Yang lebih tepat
menjadikan Islam sebagai objek kajian ilmiah atau cukup dijadikan pedoman hidup
yang tampak perubahan dan kekurangan. Permasalahan semacam ini sebenarnya
merupakan permasalahan klasik yang menjadi perdebatan pada abad
pertengahan antara al Ghazali dan Ibn Rusyd, yang mempertanyakan bagaimana
hukumnya mempelajari Islam, peran Islam dalam kehidupan masyarakat sangat
besar, karena Islam adalah suatu jalan yang paling benar, dan agaa yang diakui
Allah dan dijadikan pedoman bagi umat Islam, peran Islam dari dulu sampai
sekarang terus berkembang dengan adanya kajian-kajian terdapat dalam Islam itu
sendiri, dengan adanya pemikiran-pemikiran para filosof yang mengkaji Islam dan
mengembangkan dari masa ke masa sampai sekarang Islam berperan penting di dalam
negara kita dan kita ketahui Islam itu berkembang di negara kita karena kita
adalah negara yang banyak Islam di banding negara lain dan Islam sangat
berperan penting untuk masyarakat yang didalamnya menganut agama Islam.
3
E.Universalisme Islam
Universalisme
(al-'Alamiyah) Islam adalah salah satu karakteristik Islam yang agung. Islam
sebagai agama yang besar berkarakteristikkan:
(1) Rabbaniyyah,
(2) Insaniyyah (humanistik),
(3) Syumul (totalitas) yang mencakup unsur keabadian, universalisme
dan menyentuh semua aspek manusia (ruh, akal, hati dan badan),
(4) Wasathiyah (moderat dan
seimbang),
(5) Waqi'iyah (realitas),
(6) Jelas dan gamblang,
(7) Integrasi antara al-Tsabat
wa al-Murunah (permanen dan elastis).
Universalisme
Islam yang dimaksud adalah bahwa risalah Islam ditujukan untuk semua umat,
segenap ras dan bangsa serta untuk semua lapisan masyarakat. Ia bukan risalah
untuk bangsa tertentu yang beranggapan bahwa dia-lah bangsa yang terpilih, dan
karenanya semua manusia harus tunduk kepadanya.
Risalah Islam
adalah hidayah Allah untuk segenap manusia dan rahmat-Nya untuk semua hamba-Nya.
Manifesto ini termaktub abadi dalam firman-Nya: "Dan tidak Kami utus
engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmah bagi seluruh alam".
"Katakanlah (Muhammad) agar ia menjadi juru peringatan bagi seru sekalian
alam. Ayat-ayat di atas yang nota bene Makkiyah, secara implisit membantah
tuduhan sebagian orientalis yang menyatakan bahwa Muhammad Saw tidak
memproklamirkan pengutusan dirinya untuk seluruh umat manusia pada awal
kerisalahannya, akan tetapi setelah mendapat kemenangan atas bangsa Arab.
Universalisme
Islam menampakkan diri dalam berbagai manifestasi penting, dan yang terbaik
adalah dalam ajaran-ajarannya.Ajaran-ajaran Islam yang mencakup aspek akidah,
syari'ah dan akhlak (yang sering kali disempitkan oleh sebagian masyarakat
menjadi hanya kesusilaan dan sikap hidup), menampakkan perhatiannya yang sangat
besar terhadap persoalan utama kemanusiaan. Hal ini dapat dilihat dari enam
tujuan umum syari'ah yaitu; menjamin keselamatan agama, badan, akal, keturunan,
harta dan kehormatan. Selain itu risalah Islam juga menampilkan nilai-nilai
kemasyarakatan (social values) yang luhur, yang bisa di katakan sebagai tujuan
dasar syari'ah yaitu; keadilan, ukhuwwah, takaful, kebebasan dan kehormatan.
Semua ini akhirnya bermuara pada
keadilan sosial dalam arti sebenarnya. Dan seperti kita tahu, bahwa pandangan
hidup (world view, weltanschaung) yang paling jelas adalah pandangan keadilan
sosial.
4
F.Kosmopolitanisme
Kebudayaan Islam
Selain merupakan pancaran makna Islam itu sendiri serta pandangan
tentang kesatuan kenabian (wahdat al-nabawiyah; the unity of prophet)
berdasarkan makna Islam itu, serta konsisten dengan semangat prinsip-prinsip
itu semua, kosmopolitanisme budaya Islam juga mendapat pengesahan-pengesahan
langsung dari kitab suci seperti suatu pengesahan berdasarkan konsep-konsep
kesatuan kemanusiaan (wihdat al-insaniyah; the unity of humanity) yang
merupakan kelanjutan konsep kemahaesaan Tuhan (wahdaniyat atau tauhid; the
unity of god). Kesatuan asasi ummat manusia dan kemanusiaan itu ditegaskan
dalam firman-firman:
"Ummat manusia itu tak lain adalah ummat yang tunggal, tapi
kemudian mereka berselisih (sesama mereka) jika seandainya tidak ada keputusan
(kalimah) yang telah terdahulu dari Tuhanmu, maka tentulah segala perkara yang
mereka perselisihkan itu akan diselesaikan (sekarang juga)".
"Ummat
manusia itu dulunya adalah ummat yang tunggal, kemudian Allah mengutus para
nabi untuk membawa kabar gembira dan memberi peringatan dan bersama para nabi
itu diturunkannya kitab suci dengan membawa kebenaran, agar kitab suci itu
dapat memberi keputusan tentang hal-hal yang mereka perselisihkan..."
Para pengikut
Nabi Muhammad diingatkan untuk selalu menyadari sepenuhnya kesatuan kemanusiaan
itu dan berdasarkan kesadaran itu mereka membentuk pandangan budaya kosmopolit,
yaitu sebuah pola budaya yang konsep-konsep dasarnya meliputi, dan diambil dari
dari seluruh budaya ummat manusia.
Refleksi dan
manifestasi kosmopolitanisme Islam bisa dilacak dalam etalase sejarah
kebudayaan Islam sejak jaman Rasulullah, baik dalam format non material seperti
konsep-konsep pemikiran, maupun yang material seperti seni arsitektur bangunan
dan sebagainya. Pada masa awal Islam, Rasulullah Saw berkhutbah hanya dinaungi
sebuah pelepah kurma. Kemudian, tatkala kuantitas kaum muslimin mulai bertambah
banyak, dipanggillah seorang tukang kayu Romawi. Ia membuatkan untuk Nabi
sebuah mimbar dengan tiga tingkatan yang dipakai untuk khutbah Jumat dan
munasabah-munasabah lainnya. Kemudian dalam perang Ahzab, Rasul menerima saran
Salman al-Farisy untuk membuat parit (khandaq) di sekitar Madinah. Metode ini
adalah salah satu metode pertahanan ala Persi. Rasul mengagumi dan melaksanakan
saran itu. Beliau tidak mengatakan: "Ini metode Majusi, kita tidak
memakainya!". Para sahabat juga meniru manajemen administrasi dan keuangan
dari Persi, Romawi dan lainnya. Mereka tidak ! keberatan dengan hal itu selama
menciptakan kemashlahatan dan tidak bertentangan dengan nas. Sistem pajak jaman
itu diadopsi dari Persi sedang sistem perkantoran (diwan) berasal dari Romawi.
Pengaruh filsafat Yunani dan budaya Yunani (hellenisme) pada umumnya
dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam sudah bukan merupakan hal baru lagi.
Seperti halnya budaya Yunani, budaya Persia juga amat besar sahamnya dalam
pengembangan budaya Islam. Jika dinasti Umawiyah di Damascus menggunakan sistem
administratif dan birokratif Byzantium dalam menjalankan pemerintahannya,
dinasti Abbasiyah di Baghdad (dekat Tesiphon, ibu kota dinasti Persi Sasan)
meminjam sistem Persia.
5
Dan dalam pemikiran, tidak sedikit pengaruh-pengaruh Persianisme
atau Aryanisme (Iranisme) yang masuk ke dalam sistem Islam. Hal ini terpantul
dengan jelas dalam buku al-Ghazali (ia sendiri orang Parsi), Nashihat al-Mulk,
siyasat namah (pedoman pemerintahan), yang juga banyak menggunakan bahan-bahan
pemikiran Persi.
Islam, Bias Arabisme dan Akulturasi Timbal Balik
dengan Budaya Lokal
Walaupun Islam sebagai agama bersifat universal yang menembus
batas-batas bangsa, ras, klan dan peradaban, tak bisa dinapikan bahwa unsur
Arab mempunyai beberapa keistimewaan dalam Islam. Ada hubungan kuat yang
mengisyaratkan ketiadaan kontradiksi antara Islam sebagai agama dengan unsur
Arab. Menurut Dr. Imarah, hal ini bisa dilihat dari beberapa hal :
Walaupun begitu, menurut pengamatan Ibnu Khaldun, seorang sosiolog
dan sejarawan muslim terkemuka, bahwa di antara hal aneh tapi nyata bahwa
mayoritas ulama dan cendekiawan dalam agama Islam adalah 'ajam (non Arab), baik
dalam ilmu-ilmu syari'at maupun ilmu-ilmu akal. Kalau toh diantara mereka orang
Arab secara nasab, tetapi mereka 'ajam dalam bahasa, lingkungan pendidikan dan
gurunya.
Lebih lanjut, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa bersamaan dengan
meluasnya daerah Islam, muncullah banyak masalah dan bid'ah, bahasa Arab sudah
mulai terpolusikan, maka dibutuhkan kaidah-kaidah Nahwu. Ilmu-ilmu syari'at
menjadi keterampilan atau keahlian istinbath, deduktif, teoritisasi dan
analogi. Ia membutuhkan ilmu-ilmu pendukung yang menjadi cara-cara dan
metode-metode berupa pengetahuan undang-undang bahasa Arab dan aturan-aturan
istinbath, qiyas yang diserap dari aqidah-aqidah keimanan berikut
dalil-dalilnya, karena saat itu muncul bid'ah-bid'ah dan ilhad (atheisme). Maka
jadilah ilmu-ilmu ini semua ilmu-ilmu keterampilan yang membutuhkan pengajaran.
Hal ini masuk dalam golongan komoditi industri, dan sebagaimana telah
dijelaskan, bahwa komoditi industri adalah peradaban orang kota sedangkan orang
Arab adalah sangat jauh dari hal ini.16 Ibnu Khaldun menyebutkan,
intelektual-intelektual yang mempunyai kontribusi sangat besar dalam ilmu Nahwu
seperti Imam Sibawaih, al-Farisi, dan al-Zujjaj. Mereka semua adalah 'ajam. 6
Begitu juga intelektual-intelektual dalam bidang hadits, ushul
fiqih, ilmu kalam dan tafsir. Benarlah sabda Rasulullah; "Jika saja ilmu
digantungkan diatas langit, maka akan diraih oleh orang-orang dari
Persia".
Kita lihat juga bahwa budaya Persia; budaya yang pernah jaya dan
saat Islam masuk; ia sedang menyusut, adalah memiliki pengaruh yang demikian
dalam, luas, dinamis dan kreatif terhadap perkembangan peradaban Islam. Lihat
saja al-Ghazali, meskipun ia kebanyakan menulis dalam bahasa Arab sesuai
konvesi besar kesarjanaan saat itu, ia juga menulis beberapa buku dalam bahasa
Persi. Lebih dari itu, dalam menjabarkan berbagai ide dan argumennya, dalam
menandaskan mutlaknya nilai keadilan ditegakkan oleh para penguasa, ia menyebut
sebagai contoh pemimpin yang adil itu tidak hanya Nabi saw dan para khalifah
bijaksana khususnya Umar bin Khattab, tetapi juga Annushirwan, seorang raja
Persia dari dinasti Sasan.
Menarik untuk diketengahkan juga walaupun saat ini Persia atau Iran
menjadikan Syiah sebagai madzhab, namun lima dari penulis kumpulan hadits Sunni
dan Kutub as-Sittah berasal dari Persia. Mereka adalah Imam Bukhari, Imam
Muslim al-Naisaburi, Imam Abu Dawud al-Sijistani, Imam al Turmudzi dan Imam
al-Nasai.
Dari paparan di atas, menunjukkan kepada kita betapa
kebudayaan dan peradaban Islam dibangun diatas kombinasi nilai ketaqwaan,
persamaan dan kreatifitas dari dalam diri Islam yang universal dengan
akulturasi timbal balik dari budaya-budaya lokal luar Arab yang terislamkan.
Pun tidak hendak mempertentangkan antara Arab dan non Arab. Semuanya tetap
bersatu dalam label "muslim".
"Yang
terbaik dan termulia adalah yang paling taqwa".
"yang
paling suci, yang paling banyak dan ikhlas kontribusi amal-nya untuk kemulian
Islam".
7
G.Adat Istiadat (‘Urf) Dalam Islam
Kata adat dan ‘urf di adopsi dari bahasa arab. Secara
etimologi, a’dat berasal dari kata عَادَ - يَعُوْدُ yang artinya
kembali, mengulangi (berulang-ulang). Sedangkan ‘urf dari kata عَرَفَ – يَعْرِفُ yang artinya
baik dan sesuatu yang sudah di ketahui oleh kalangan umum (orang banyak).
Perbedaan di atas menurut ahli bahasa, sedangkan menurut ahli Syara` ‘urf
itu sendiri bermakna adat dengan kata lain ‘urf dan adat itu
tidak ada perbedaan. Jadi, tidak ada perbedaan yang signifikan antara adat dan
‘urf, dikarenakan pengertian keduanya sama, yaitu perbuatan yang telah
berulang-ulang dilakukan sehingga menjadi di kenal dan di akui orang banyak. Walaupun
ke dua kata itu berbeda, namun tidak berarti.
Dalam pembahasan mengenai seputar hukum Islam, ada beberapa
disiplin ilmu yang menyokong kita untuk memahami latar belakang kemunculan
sebuah ketentuan hukum dalam Islam sehingga kita mampu memahaminya secara
langsung di keseharian. Salah satu disiplin ilmu yang di anggap begitu
signifikan dan memiliki peranan dalam kerangka metodologi hukum adalah adat
(‘urf) dalam Ushul Fiqh (Ushûl al-Fiqh) sebagai acuan hukum yang
diambil dari tradisi-tradisi (kebudayaan) sebuah masyarakat tertentu.
Kalau kita tarik lembar sejarah Arab Jahiliyah, maka akan
kita dapati tradisi, adat dan kebudayaan yang sudah kuat mengakar di kalangan
mereka. Dari sekian banyak adat dan tradisi bangsa Arab Jahiliyah, ada yang
ditetapkan oleh Islam dan ada juga yang di hapus karena keberadaannya tidak
sesuai dengan koridor syariat. Adapun tradisi Arab Jahiliyah yang di hapus
adalah mengubur anak perempuan hidup-hidup, minum arak (khamr), menyebah
patung, arca dan berhala sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Sedangkan tradisi yang ditetapkan oleh syariat adalah keramah-tamahan mereka
dalam menjamu, menghormati dan memuliakan tamu.
Dilihat dari contoh diatas, dapat dibedakan bahwa ‘Urf
menurut para Ulama di bagi membagi menjadi dua, yaitu ‘Urf Shahih dan ‘Urf
Fasid. Dalam pembagian ‘Urf ini, menunjukkan kegunaan dan hukum ‘Urf
yang disesuaikan dengan syariat. Adapun ‘Urf Shahih adalah ‘Urf
yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadist, yang sifatnya tidak
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Lalu ‘Urf Fasid
adalah ‘Urf yang bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah serta
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. (Ensiklopedia Hukum
Islam).
Lain halnya dengan pengertian adat (urf) menurut
syariat, penggunaan kata adat di bumi nusantara kita khususnya Suku Melayu
adalah aturan yang lazim di patuhi dan di turuti tanpa melihat baik dan
buruknya. Sebagai pendekatan, mereka akan marah ketika di katakan “Tidak
beradat, kurang adatnya dan adatnya pas-pasan”. Oleh karena itu, adat
merupakan hukum tidak tertulis dan sekaligus sebagai sumber hukum. Sebelum
hukum Barat masuk ke Indonesia, adat adalah satu-satunya hukum rakyat yang
kemudian disempurnakan dengan hukum Islam, sehingga disebut “adat bersendikan
syarak”. Menyatunya adat Melayu dengan hukum syarak diperkirakan terjadi
setelah Islam masuk ke Malaka pada akhir abad ke-14, sebagaimana diungkapkan
Tonel (1920): “ Adat Melayu pada mulanya berpangkal pada adat-istiadat
Melayu yang digunakan dalam negeri Tumasik, Bintan, dan Malaka. Pada zaman
Malaka, adat itu menjadi Islam karena rajanya pun telah memeluk Islam”.
Ketentuan-ketentuan hukum syarak telah dianggap sebagai adat
yang dipatuhi oleh anggota masyarakat, sehingga sukar untuk membedakan
ketentuan-ketentuan yang berasal dari adat murni dan ketentuan-ketentuan yang
berasal dari hukum syarak.
8
Secara umum adat (urf) diamalkan oleh semua kalangan
ulama fiqh terutama di kalangan madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Ulama Hanafiyyah
menggunakan istihsân (salah satu metode ijtihad yang mengambil
sesuatu yang lebih baik yang tidak diatur dalam syara`) dalam berijtihad, dan
salah satu bentuk istihsân itu adalah istihsân al-‘urf
(istihsân yang menyandarkan pada ‘urf). Oleh ulama
Hanafiyyah, ‘urf itu didahulukan atas qiyâs khafî (qiyâs yang
ringan) dan juga didahulukan atas nash yang umum, dalam arti ‘urf
itu men-takhshîs nash yang umum. Ulama Malikiyyah menjadikan ‘urf
yang hidup di kalangan penduduk Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum.
Ulama Syâfi`iyyah banyak menggunakan ‘urf dalam hal-hal yang tidak
menemukan ketentuan batasan dalam syara` maupun dalam penggunaan bahasa.
Imam Syafi’i pun mempunyai dua pendapat (qaul qadim dan qaul jadid).
Qaul qadim adalah pendapat beliau ketika berada di Baghdad, sedangkan qaul
jadid ketika beliau bermukim di Mesir. Perbedaan yang melatarbelakangi qaul
tersebut adalah karena perbedaan urf masyarakat di ke dua negeri
tersebut. Dalam menanggapi adanya penggunaan ‘urf dalam fiqh, al-Suyûthî
mengulasnya dengan mengembalikannya kepada kaidah fiqhiyah : اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة (adat itu
dapat menjadi pertimbangan hukum).
Jadi, suatu adat-istiadat yang turun temurun dari generasi
ke generasi yang lain, lantas langsung di terima tanpa harus memilah dan
memilih antara mana yang baik dan mana yang buruk, padahal dalam
mengimplementasikan suatu adat (‘urf) pada masyarakat harus memenuhi
syarat dan ketentuannya menurut syariat.
H.Wujud Alkuturasi Ajaran Islam Dengan Budaya dan
Contohnya Di Indonesia
Seperti di kemukakan di atas, Islam
adalah agama yang berkarakteristikkan universal, dengan pandangan hidup
(weltanchaung) mengenai persamaan, keadilan, takaful, kebebasan dan kehormatan
serta memiliki konsep teosentrisme yang humanistik sebagai nilai inti (core
value) dari seluruh ajaran Islam, dan karenanya menjadi tema peradaban Islam.
Pada saat yang sama, dalam
menerjemahkan konsep-konsep langitnya ke bumi, Islam mempunyai karakter
dinamis, elastis dan akomodatif dengan budaya lokal, selama tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Permasalahannya terletak pada tata
cara dan teknis pelaksanaan. Inilah yang diistilahkan Gus Dur dengan
"pribumisasi Islam".
Upaya rekonsiliasi memang wajar
antara agama dan budaya di Indonesia dan telah dilakukan sejak lama serta bisa
dilacak bukti-buktinya. Masjid Demak adalah contoh konkrit dari upaya
rekonsiliasi atau akomodasi itu. Ranggon atau atap yang berlapis pada masa
tersebut diambil dari konsep 'Meru' dari masa pra Islam (Hindu-Budha) yang terdiri
dari sembilan susun. Sunan Kalijaga memotongnya menjadi tiga susun saja, hal
ini melambangkan tiga tahap keberagamaan seorang muslim; iman, Islam dan ihsan.
Pada mulanya, orang baru beriman saja kemudian ia melaksanakan Islam ketika
telah menyadari pentingnya syariat. Barulah ia memasuki tingkat yang lebih
tinggi lagi (ihsan) dengan jalan mendalami tasawuf, hakikat dan makrifat.
9
Hal ini berbeda dengan Kristen yang
membuat gereja dengan arsitektur asing, arsitektur Barat. Kasus ini
memperlihatkan bahwa Islam lebih toleran terhadap budaya lokal. Budha masuk ke
Indonesia dengan membawa stupa, demikian juga Hindu. Islam, sementara itu tidak
memindahkan simbol-simbol budaya Islam Timur Tengah ke Indonesia. Hanya
akhir-akhir ini saja bentuk kubah disesuaikan. Dengan fakta ini, terbukti bahwa
Islam tidak anti budaya. Semua unsur budaya dapat disesuaikan dalam Islam.
Pengaruh arsitektur India misalnya, sangat jelas terlihat dalam
bangunan-bangunan mesjidnya, demikian juga pengaruh arsitektur khas
mediterania. Budaya Islam memiliki begitu banyak varian.
Yang patut diamati pula, kebudayaan
populer di Indonesia banyak sekali menyerap konsep-konsep dan simbol-simbol
Islam, sehingga seringkali tampak bahwa Islam muncul sebagai sumber kebudayaan
yang penting dalam kebudayaan populer di Indonesia.
Kosakata bahasa Jawa maupun Melayu
banyak mengadopsi konsep-konsep Islam. Taruhlah, dengan mengabaikan
istilah-istilah kata benda yang banyak sekali dipinjam dari bahasa Arab, bahasa
Jawa dan Melayu juga menyerap kata-kata atau istilah-istilah yang berkenaan
dengan ilmu pengetahuan. Istilah-istilah seperti wahyu, ilham atau wali
misalnya, adalah istilah-istilah pinjaman untuk mencakup konsep-konsep baru
yang sebelumnya tidak pernah dikenal dalam khazanah budaya populer.
Dalam hal penggunaan istilah-istilah
yang diadopsi dari Islam, tentunya perlu membedakan mana yang
"Arabi-sasi", mana yang "Islamisasi". Penggunaan dan
sosialisasi terma-terma Islam sebagai manifestasi simbolik dari Islam tetap
penting dan signifikan serta bukan seperti yang dikatakan Gus Dur, menyibukkan
dengan masalah-masalah semu atau hanya bersifat pinggiran. Begitu juga penggunaan
term shalat sebagai ganti dari sembahyang (berasal dari kata 'nyembah sang
Hyang') adalah proses Islamisasi bukannya Arabisasi. Makna substansial dari
shalat mencakup dimensi individual-komunal dan dimensi peribumisasi nilai-nilai
substansial ini ke alam nyata. Adalah naif juga mengganti salam Islam
"Assalamu'alaikum" dengan "Selamat Pagi, Siang, Sore ataupun
Malam". Sebab esensi doa dan penghormatan yang terkandung dalam salam
tidak terdapat dalam ucapan "Selamat Pagi" yang cenderung basa-basi,
selain salam itu sendiri memang dianjurkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar