Selasa, 13 Maret 2012

Islam dan Akulturasi Budaya


MAKALAH AGAMA
ISLAM DAN AKULTURASI BUDAYA




Diusulkan oleh :


1.     Ani Pujiastuti                  (115623232)
2.     Wing Triaryo                 (115623223)
3.     Fuji Ardi Cahyo             (115623230)






PRODI D3 MANAJEMEN INFORMATIKA
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
2012




Daftar Isi
Pendahuluan……………………………………………………………………………..1
Konsep Kebudayaan Islam……………………………………......................................2
Dasar-Dasar Kebudayaan Islam……………………………………………………….2
Peran dan Fungsi Budaya dalam Islam………………………………………………..3
Universalisme Islam……………………………………………………………………..4
Kosmopolitanisme Kebudayaan Islam…………………………………………………5
Adat Istiadat (‘Urf) Dalam Islam……………………………………………………….8
Wujud Alkuturasi Ajaran Islam Dengan Budaya dan Contohnya Di Indonesia……9






 










A.Pendahuluan
            Ajaran-ajaran islam yang diyakini oleh umat islam mengandung nilai-nilai islam yangmemiliki peran yang sangat penting didalam mengembangkan kebudayaan islam. Disampingitu, ajaran-ajaran islam juga dapat membumikan ajaran utama ( yang sebagai syariah) sesuaidengan kondisi dan kebutuhan hidup umat manusia. Manusia sering dikatakan sebagaimahluk yang paling tinggi dibandingkan dengan mahluk lainnya. Tingginya harkat danmartabat manusia karena manusia mempunyai akal budi. Dengan adanya akal budilah,manusia mampu menghasilkan kebudayaan yang cenderung membuat manusia menjadi lebih baik dan lebih maju. Dengan kebudayaan tersebut manusia memperoleh banyak kemudahandan kesenangan hidup. Akal budi pun mampu menciptakan dan melahirkan ilmu pengetahuan,teknologi, seni dan keseluruhan yang dihasilkan akal budi tersebut dapat dikelola untuk menghasilkan produk-produk yang dapat dimanfaatkan oleh manusia guna menuju peradabanyang modern.Seiring dengan berkembangnya IPTEK manusia akan lebih dapat memilah-milah bagian-bagian yang positif dan negative untuk diri pribadi dan orang lain. Dengan peradabanmanusia yang semakin modern maka pola pikir manusia akan lebih berkembang. Apabiladikaitkan dengan sejarah peradaban islam maka manusia merupakan suatu fungsi yang digunakan untuk meneruskan peradaban dimasa lalu untuk menjalankan peradaban modern.Sejarah peradaban islam digunakan sebagai pedoman agar manusia tidak terjerumus dalamhal-hal yang negatif dan manusia dapat memahami betapa pentingnya Al-Qur’an bagi perkembangan bagi perkembangan jaman, maka di dalam makalah ini akan kami beri judul “Pentingnya Al-Qur’an dalam Sejarah Peradaban Islam Menuju Peradaban Modern








                                                                                                              1

B.Konsep Kebudayaan Islam
      Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa: “ budaya “ adalah pikiran, akal  budi, adat istiadat. Sedang “ kebudayaan” adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin              ( akal budi ) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat Untuk memudahkan pembahasan, Ernst Cassirer membaginya menjadi lima aspek : 1. Kehidupan Spritual 2. Bahasa dan Kesustraan 3. Kesenian 4. Sejarah 5. Ilmu Pengetahuan.                                         Nabi Muhammad S.A.W merupakan teladan yang baik sekali dalam melaksanakan kebudayaan seperti dilukiskan Qur'an itu, bahwa bagaimana rasa persaudaraannya terhadap seluruh umat manusia dengan cara yang sangat tinggi dan sungguh-sungguh itu dilaksanakan. Saudara-saudaranya di Mekah semua sama dengan dia sendiri dalam menanggung duka dan sengsara. Bahkan dia sendiri yang lebih banyak menanggungnya. Sesudah hijrah ke Medinah, dipersaudarakannya orang-orang Muhajirin dengan Anshar demikian rupa, sehingga mereka berada dalam status saudara sedarah. Persaudaraan sesama orang-orang beriman secara umum itu adalah persaudaraan kasih-sayang untuk membangun suatu sendi kebudayaan yang masih muda waktu itu. Yang memperkuat persaudaraan ini ialah keimanan yang sungguh-sungguh kepada Allah dengan demikian kuatnya sehingga dibawanya Muhammad kedalam komunikasi dengan Tuhan, Zat Yang Maha Agung.
C.Dasar-Dasar Kebudayaan Islam
           MUHAMMAD telah meninggalkan warisan rohani yang agung, yang telah menaungi dunia dan memberi arah kepada kebudayaan dunia selama dalam beberapa abad yang lalu.Ia akan terus demikian sampai Tuhan menyempurnakan cahayaNya ke seluruh dunia. Warisan yang telah member pengaruh besar pada masa lampau itu, dan akan demikian, bahkan lebih lagi pada masa yang akan datang, ialah karena ia telah membawa agama yang benar dan meletakkan dasar kebudayaan satu-satunya yang akan menjamin kebahagiaan dunia ini. Agama dan kebudayaan yang telah dibawa Muhammad kepada umat manusia melalui wahyu Tuhan itu, sudah begitu berpadu sehingga tidak dapat lagi terpisahkan.
            Kalau pun kebudayaan Islam ini didasarkan kepada metoda-metoda ilmu pengetahuan dan kemampuan rasio, dan dalam hal ini sama seperti yang  menjadi  pegangan  kebudayaan  Barat  masa  kita sekarang,  dan  kalau  pun  sebagai agama Islam berpegang pada pemikiran yang subyektif dan pada pemikiran  metafisika  namun hubungan   antara   ketentuan-ketentuan   agama  dengan  dasar kebudayaan  itu  erat  sekali.  Soalnya  ialah   karena   cara pemikiran  yang  metafisik dan perasaan yang subyektif di satu pihak,  dengan  kaidah-kaidah  logika   dan   kemampuan   ilmu pengetahuan  di pihak lain oleh Islam dipersatukan dengan satu ikatan, yang mau tidak mau memang perlu  dicari  sampai  dapat ditemukan,  untuk  kemudian  tetap  menjadi orang Islam dengan iman yang kuat pula. Dari segi ini  kebudayaan  Islam  berbeda sekali  dengan kebudayaan Barat yang sekarang menguasai dunia, juga dalam melukiskan hidup dan dasar yang menjadi landasannya berbeda.  Perbedaan  kedua  kebudayaan  ini,  antara yang satu dengan  yang  lain  sebenarnya  prinsip  sekali,  yang  sampai menyebabkan  dasar keduanya itu satu sama lain saling bertolak belakang.
               
                                                                                                                                             2
               Pertentangan di Barat antara kekuasaan agama  dan  kekuasaan  temporal  sebagai bangsa yang menganut agama Kristen   atau dengan bahasa sekarang     antara  gereja dengan negara     menyebabkan keduanya itu harus berpisah, dan kekuasaan  negara  harus  ditegakkan  untuk   tidak   mengakui kekuasaan  gereja.  Adanya  konflik  kekuasaan  itu  ada  juga pengaruhnya dalam pemikiran Barat secara  keseluruhan.  Akibat pertama  dari  pengaruh  itu  ialah  adanya  permisahan antara perasaan manusia  dengar  pikiran  manusia,  antara  pemikiran metafisik  dengan  ketentuan-ketentuan ilmu positif (knowledge of   reality)   yang   berlandaskan   tinjauan   materialisma. Kemenangan  pikiran  materialisma ini besar sekali pengaruhnya terhadap lahirnya suatu  sistem  ekonomi  yang  telah  menjadi dasar utama kebudayaan Barat.
               Sebagai  akibatnya,  di  Barat telah timbul pula aliran-aliran yang hendak membuat segala yang ada di muka  bumi  ini  tunduk kepada  kehidupan  dunia  ekonomi.  Begitu  juga tidak sedikit orang rang ingin menempatkan sejarah umat  manusia  dari  segi agamanya,  seni,  f1lsafat, cara berpikir dan pengetahuannya dalam segala pasang surutnya pada  berbagai  bangsa  dengan ukuran  ekonomi. Pikiran ini tidak terbatas hanya pada sejarah dan penulisannya, bahkan beberapa aliran filsafat Barat  telah pula  membuat pola-pola etik atas dasar kemanfaatan materi ini semata-mata. Sungguh  pun  aliran-aliran  demikian  ini  dalam pemikirannya  sudah  begitu  tinggi  dengan daya ciptanya yang besar sekali, namun perkembangan pikiran di  Barat  itu  telah
membatasinya  pada  batas-batas  keuntungan materi yang secara kolektif dibuat oleh pola-pola etik  itu  secara  keseluruhan. Dan  dari segi pembahasan ilmiah hal ini sudah merupakan suatu keharusan yang sangat mendesak.
 
D.Peran dan Fungsi Budaya dalam Islam
      Islam dari masa ke masa tidak pernah berubah sejak masa nabi Muhammad   Islam yang dibawanya dari Allah, Islam sebagai pandangan hidup diangkat sebagai objek studi. Islam di masa ke masa tidak pernah tidak berkembang, Islam terus dikaji sejak masa nabi dan sampai sekarang Islam terus dikaji secara ilmiah dan tidak cukup dengan amalkan saja peran Islam dalam kehidupan sangat penting dalam masyarakat.
Yang lebih tepat menjadikan Islam sebagai objek kajian ilmiah atau cukup dijadikan pedoman hidup yang tampak perubahan dan kekurangan. Permasalahan semacam ini sebenarnya merupakan permasalahan klasik yang menjadi perdebatan pada abad  pertengahan antara al Ghazali dan Ibn Rusyd, yang mempertanyakan bagaimana hukumnya mempelajari Islam, peran Islam dalam kehidupan masyarakat sangat besar, karena Islam adalah suatu jalan yang paling benar, dan agaa yang diakui Allah  dan dijadikan pedoman bagi umat Islam, peran Islam dari dulu sampai sekarang terus berkembang dengan adanya kajian-kajian terdapat dalam Islam itu sendiri, dengan adanya pemikiran-pemikiran para filosof yang mengkaji Islam dan mengembangkan dari masa ke masa sampai sekarang Islam berperan penting di dalam negara kita dan kita ketahui Islam itu berkembang di negara kita karena kita adalah negara yang banyak Islam di banding negara lain dan Islam sangat berperan penting untuk masyarakat yang didalamnya menganut agama Islam.


                                                                                                                                             3
E.Universalisme Islam
Universalisme (al-'Alamiyah) Islam adalah salah satu karakteristik Islam yang agung. Islam sebagai agama yang besar berkarakteristikkan:
(1) Rabbaniyyah,
(2) Insaniyyah (humanistik),
(3) Syumul (totalitas) yang mencakup unsur keabadian, universalisme dan menyentuh semua aspek manusia (ruh, akal, hati dan badan),
(4) Wasathiyah (moderat dan seimbang),
(5) Waqi'iyah (realitas),
(6) Jelas dan gamblang,
(7) Integrasi antara al-Tsabat wa al-Murunah (permanen dan elastis).
Universalisme Islam yang dimaksud adalah bahwa risalah Islam ditujukan untuk semua umat, segenap ras dan bangsa serta untuk semua lapisan masyarakat. Ia bukan risalah untuk bangsa tertentu yang beranggapan bahwa dia-lah bangsa yang terpilih, dan karenanya semua manusia harus tunduk kepadanya.
Risalah Islam adalah hidayah Allah untuk segenap manusia dan rahmat-Nya untuk semua hamba-Nya. Manifesto ini termaktub abadi dalam firman-Nya: "Dan tidak Kami utus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmah bagi seluruh alam". "Katakanlah (Muhammad) agar ia menjadi juru peringatan bagi seru sekalian alam. Ayat-ayat di atas yang nota bene Makkiyah, secara implisit membantah tuduhan sebagian orientalis yang menyatakan bahwa Muhammad Saw tidak memproklamirkan pengutusan dirinya untuk seluruh umat manusia pada awal kerisalahannya, akan tetapi setelah mendapat kemenangan atas bangsa Arab.
Universalisme Islam menampakkan diri dalam berbagai manifestasi penting, dan yang terbaik adalah dalam ajaran-ajarannya.Ajaran-ajaran Islam yang mencakup aspek akidah, syari'ah dan akhlak (yang sering kali disempitkan oleh sebagian masyarakat menjadi hanya kesusilaan dan sikap hidup), menampakkan perhatiannya yang sangat besar terhadap persoalan utama kemanusiaan. Hal ini dapat dilihat dari enam tujuan umum syari'ah yaitu; menjamin keselamatan agama, badan, akal, keturunan, harta dan kehormatan. Selain itu risalah Islam juga menampilkan nilai-nilai kemasyarakatan (social values) yang luhur, yang bisa di katakan sebagai tujuan dasar syari'ah yaitu; keadilan, ukhuwwah, takaful, kebebasan dan kehormatan.
Semua ini akhirnya bermuara pada keadilan sosial dalam arti sebenarnya. Dan seperti kita tahu, bahwa pandangan hidup (world view, weltanschaung) yang paling jelas adalah pandangan keadilan sosial.

                                                                                                                                              4
F.Kosmopolitanisme Kebudayaan Islam
Selain merupakan pancaran makna Islam itu sendiri serta pandangan tentang kesatuan kenabian (wahdat al-nabawiyah; the unity of prophet) berdasarkan makna Islam itu, serta konsisten dengan semangat prinsip-prinsip itu semua, kosmopolitanisme budaya Islam juga mendapat pengesahan-pengesahan langsung dari kitab suci seperti suatu pengesahan berdasarkan konsep-konsep kesatuan kemanusiaan (wihdat al-insaniyah; the unity of humanity) yang merupakan kelanjutan konsep kemahaesaan Tuhan (wahdaniyat atau tauhid; the unity of god). Kesatuan asasi ummat manusia dan kemanusiaan itu ditegaskan dalam firman-firman:
"Ummat manusia itu tak lain adalah ummat yang tunggal, tapi kemudian mereka berselisih (sesama mereka) jika seandainya tidak ada keputusan (kalimah) yang telah terdahulu dari Tuhanmu, maka tentulah segala perkara yang mereka perselisihkan itu akan diselesaikan (sekarang juga)".
"Ummat manusia itu dulunya adalah ummat yang tunggal, kemudian Allah mengutus para nabi untuk membawa kabar gembira dan memberi peringatan dan bersama para nabi itu diturunkannya kitab suci dengan membawa kebenaran, agar kitab suci itu dapat memberi keputusan tentang hal-hal yang mereka perselisihkan..."
Para pengikut Nabi Muhammad diingatkan untuk selalu menyadari sepenuhnya kesatuan kemanusiaan itu dan berdasarkan kesadaran itu mereka membentuk pandangan budaya kosmopolit, yaitu sebuah pola budaya yang konsep-konsep dasarnya meliputi, dan diambil dari dari seluruh budaya ummat manusia.
Refleksi dan manifestasi kosmopolitanisme Islam bisa dilacak dalam etalase sejarah kebudayaan Islam sejak jaman Rasulullah, baik dalam format non material seperti konsep-konsep pemikiran, maupun yang material seperti seni arsitektur bangunan dan sebagainya. Pada masa awal Islam, Rasulullah Saw berkhutbah hanya dinaungi sebuah pelepah kurma. Kemudian, tatkala kuantitas kaum muslimin mulai bertambah banyak, dipanggillah seorang tukang kayu Romawi. Ia membuatkan untuk Nabi sebuah mimbar dengan tiga tingkatan yang dipakai untuk khutbah Jumat dan munasabah-munasabah lainnya. Kemudian dalam perang Ahzab, Rasul menerima saran Salman al-Farisy untuk membuat parit (khandaq) di sekitar Madinah. Metode ini adalah salah satu metode pertahanan ala Persi. Rasul mengagumi dan melaksanakan saran itu. Beliau tidak mengatakan: "Ini metode Majusi, kita tidak memakainya!". Para sahabat juga meniru manajemen administrasi dan keuangan dari Persi, Romawi dan lainnya. Mereka tidak ! keberatan dengan hal itu selama menciptakan kemashlahatan dan tidak bertentangan dengan nas. Sistem pajak jaman itu diadopsi dari Persi sedang sistem perkantoran (diwan) berasal dari Romawi.
Pengaruh filsafat Yunani dan budaya Yunani (hellenisme) pada umumnya dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam sudah bukan merupakan hal baru lagi. Seperti halnya budaya Yunani, budaya Persia juga amat besar sahamnya dalam pengembangan budaya Islam. Jika dinasti Umawiyah di Damascus menggunakan sistem administratif dan birokratif Byzantium dalam menjalankan pemerintahannya, dinasti Abbasiyah di Baghdad (dekat Tesiphon, ibu kota dinasti Persi Sasan) meminjam sistem Persia.
                                                                                                                                        5
Dan dalam pemikiran, tidak sedikit pengaruh-pengaruh Persianisme atau Aryanisme (Iranisme) yang masuk ke dalam sistem Islam. Hal ini terpantul dengan jelas dalam buku al-Ghazali (ia sendiri orang Parsi), Nashihat al-Mulk, siyasat namah (pedoman pemerintahan), yang juga banyak menggunakan bahan-bahan pemikiran Persi.
Islam, Bias Arabisme dan Akulturasi Timbal Balik dengan Budaya Lokal
Walaupun Islam sebagai agama bersifat universal yang menembus batas-batas bangsa, ras, klan dan peradaban, tak bisa dinapikan bahwa unsur Arab mempunyai beberapa keistimewaan dalam Islam. Ada hubungan kuat yang mengisyaratkan ketiadaan kontradiksi antara Islam sebagai agama dengan unsur Arab. Menurut Dr. Imarah, hal ini bisa dilihat dari beberapa hal :
*      Pertama, Islam diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah, seorang Arab. Juga, mukjizat terbesar agama ini, al-Quran, didatangkan dengan bahasa Arab yang jelas (al-Mubin), yang dengan ketinggian sastranya dapat mengungguli para sastrawan terkemuka Arab sepanjang sejarah. Sebagaimana memahami dan menguasai al-Quran sangat sulit dengan bahasa apapun selain Arab. Implikasinya, Islam menuntut pemeluknya jika ingin menyelami dan mendalami makna kandungan al-Quran, maka hendaknya mengarabkan diri.
*      Kedua, dalam menyiarkan dakwah Islam yang universal, bangsa Arab berada di garda depan, dengan pimpinan kearaban Nabi dan al-Quran, kebangkitan realita Arab dari segi "sebab turunnya wahyu" dengan peran sebagai buku catatan interpretatif terhadap al-Qur'an dan lokasi dimulainya dakwah di jazirah Arab sebagai "peleton pertama terdepan" di barisan tentara dakwahnya.
*      Ketiga, jika agama-agama terdahulu mempunyai karakteristik yang sesuai dengan konsep Islam lokal, kondisional dan temporal, pada saat Islam berkarakteristikkan universal dan mondial, maka posisi mereka sebagai "garda terdepan" agama Islam adalah menembus batas wilayah mereka.
Walaupun begitu, menurut pengamatan Ibnu Khaldun, seorang sosiolog dan sejarawan muslim terkemuka, bahwa di antara hal aneh tapi nyata bahwa mayoritas ulama dan cendekiawan dalam agama Islam adalah 'ajam (non Arab), baik dalam ilmu-ilmu syari'at maupun ilmu-ilmu akal. Kalau toh diantara mereka orang Arab secara nasab, tetapi mereka 'ajam dalam bahasa, lingkungan pendidikan dan gurunya.
Lebih lanjut, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa bersamaan dengan meluasnya daerah Islam, muncullah banyak masalah dan bid'ah, bahasa Arab sudah mulai terpolusikan, maka dibutuhkan kaidah-kaidah Nahwu. Ilmu-ilmu syari'at menjadi keterampilan atau keahlian istinbath, deduktif, teoritisasi dan analogi. Ia membutuhkan ilmu-ilmu pendukung yang menjadi cara-cara dan metode-metode berupa pengetahuan undang-undang bahasa Arab dan aturan-aturan istinbath, qiyas yang diserap dari aqidah-aqidah keimanan berikut dalil-dalilnya, karena saat itu muncul bid'ah-bid'ah dan ilhad (atheisme). Maka jadilah ilmu-ilmu ini semua ilmu-ilmu keterampilan yang membutuhkan pengajaran. Hal ini masuk dalam golongan komoditi industri, dan sebagaimana telah dijelaskan, bahwa komoditi industri adalah peradaban orang kota sedangkan orang Arab adalah sangat jauh dari hal ini.16 Ibnu Khaldun menyebutkan, intelektual-intelektual yang mempunyai kontribusi sangat besar dalam ilmu Nahwu seperti Imam Sibawaih, al-Farisi, dan al-Zujjaj. Mereka semua adalah 'ajam.                                                                                                                                         6
Begitu juga intelektual-intelektual dalam bidang hadits, ushul fiqih, ilmu kalam dan tafsir. Benarlah sabda Rasulullah; "Jika saja ilmu digantungkan diatas langit, maka akan diraih oleh orang-orang dari Persia".
Kita lihat juga bahwa budaya Persia; budaya yang pernah jaya dan saat Islam masuk; ia sedang menyusut, adalah memiliki pengaruh yang demikian dalam, luas, dinamis dan kreatif terhadap perkembangan peradaban Islam. Lihat saja al-Ghazali, meskipun ia kebanyakan menulis dalam bahasa Arab sesuai konvesi besar kesarjanaan saat itu, ia juga menulis beberapa buku dalam bahasa Persi. Lebih dari itu, dalam menjabarkan berbagai ide dan argumennya, dalam menandaskan mutlaknya nilai keadilan ditegakkan oleh para penguasa, ia menyebut sebagai contoh pemimpin yang adil itu tidak hanya Nabi saw dan para khalifah bijaksana khususnya Umar bin Khattab, tetapi juga Annushirwan, seorang raja Persia dari dinasti Sasan.
Menarik untuk diketengahkan juga walaupun saat ini Persia atau Iran menjadikan Syiah sebagai madzhab, namun lima dari penulis kumpulan hadits Sunni dan Kutub as-Sittah berasal dari Persia. Mereka adalah Imam Bukhari, Imam Muslim al-Naisaburi, Imam Abu Dawud al-Sijistani, Imam al Turmudzi dan Imam al-Nasai.
Dari paparan di atas, menunjukkan kepada kita betapa kebudayaan dan peradaban Islam dibangun diatas kombinasi nilai ketaqwaan, persamaan dan kreatifitas dari dalam diri Islam yang universal dengan akulturasi timbal balik dari budaya-budaya lokal luar Arab yang terislamkan. Pun tidak hendak mempertentangkan antara Arab dan non Arab. Semuanya tetap bersatu dalam label "muslim".
"Yang terbaik dan termulia adalah yang paling taqwa".
"yang paling suci, yang paling banyak dan ikhlas kontribusi amal-nya untuk kemulian Islam".








7

G.Adat Istiadat (‘Urf) Dalam Islam
Kata adat dan ‘urf di adopsi dari bahasa arab. Secara etimologi, a’dat berasal dari kata عَادَ - يَعُوْدُ yang artinya kembali, mengulangi (berulang-ulang). Sedangkan ‘urf  dari kata عَرَفَ – يَعْرِفُ yang artinya baik dan sesuatu yang sudah di ketahui oleh kalangan umum (orang banyak). Perbedaan di atas menurut ahli bahasa, sedangkan menurut ahli Syara` ‘urf  itu sendiri bermakna adat dengan kata lain ‘urf  dan adat itu tidak ada perbedaan. Jadi, tidak ada perbedaan yang signifikan antara adat dan ‘urf, dikarenakan pengertian keduanya sama, yaitu perbuatan yang telah berulang-ulang dilakukan sehingga menjadi di kenal dan di akui orang banyak.  Walaupun ke dua kata itu berbeda, namun tidak berarti.
Dalam pembahasan mengenai seputar hukum Islam, ada beberapa disiplin ilmu yang menyokong kita untuk memahami latar belakang kemunculan sebuah ketentuan hukum dalam Islam sehingga kita mampu memahaminya secara langsung di keseharian. Salah satu disiplin ilmu yang di anggap begitu signifikan dan memiliki peranan dalam kerangka metodologi hukum adalah adat (‘urf) dalam Ushul Fiqh (Ushûl al-Fiqh) sebagai acuan hukum yang diambil dari tradisi-tradisi (kebudayaan) sebuah masyarakat tertentu.
Kalau kita tarik lembar sejarah Arab Jahiliyah, maka akan kita dapati tradisi, adat dan kebudayaan yang sudah kuat mengakar di kalangan mereka. Dari sekian banyak adat dan tradisi bangsa Arab Jahiliyah, ada yang ditetapkan oleh Islam dan ada juga yang di hapus karena keberadaannya tidak sesuai dengan koridor syariat. Adapun tradisi Arab Jahiliyah yang di hapus adalah mengubur anak perempuan hidup-hidup, minum arak (khamr), menyebah patung, arca dan berhala sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Sedangkan tradisi yang ditetapkan oleh syariat adalah keramah-tamahan mereka dalam menjamu, menghormati dan memuliakan tamu.
Dilihat dari contoh diatas, dapat dibedakan bahwa ‘Urf menurut para Ulama di bagi membagi menjadi dua, yaitu ‘Urf Shahih dan ‘Urf Fasid. Dalam pembagian ‘Urf ini, menunjukkan kegunaan dan hukum ‘Urf yang disesuaikan dengan syariat. Adapun ‘Urf Shahih adalah ‘Urf yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Hadist, yang sifatnya tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Lalu ‘Urf Fasid adalah ‘Urf yang bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah serta menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. (Ensiklopedia Hukum Islam).
Lain halnya dengan pengertian adat (urf) menurut syariat, penggunaan kata adat di bumi nusantara kita khususnya Suku Melayu adalah aturan yang lazim di patuhi dan di turuti tanpa melihat baik dan buruknya. Sebagai pendekatan, mereka akan marah ketika di katakan “Tidak beradat, kurang adatnya dan adatnya pas-pasan”. Oleh karena itu, adat merupakan hukum tidak tertulis dan sekaligus sebagai sumber hukum. Sebelum hukum Barat masuk ke Indonesia, adat adalah satu-satunya hukum rakyat yang kemudian disempurnakan dengan hukum Islam, sehingga disebut “adat bersendikan syarak”. Menyatunya adat Melayu dengan hukum syarak diperkirakan terjadi setelah Islam masuk ke Malaka pada akhir abad ke-14, sebagaimana diungkapkan Tonel (1920): “ Adat Melayu pada mulanya berpangkal pada adat-istiadat Melayu yang digunakan dalam negeri Tumasik, Bintan, dan Malaka. Pada zaman Malaka, adat itu menjadi Islam karena rajanya pun telah memeluk Islam”.

Ketentuan-ketentuan hukum syarak telah dianggap sebagai adat yang dipatuhi oleh anggota masyarakat, sehingga sukar untuk membedakan ketentuan-ketentuan yang berasal dari adat murni dan ketentuan-ketentuan yang berasal dari hukum syarak.

                                                                                                                                                    8

Secara umum adat (urf) diamalkan oleh semua kalangan  ulama fiqh terutama di kalangan madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Ulama Hanafiyyah menggunakan istihsân (salah satu metode ijtihad yang mengambil sesuatu yang lebih baik yang tidak diatur dalam syara`) dalam berijtihad, dan salah satu bentuk istihsân itu adalah istihsân al-‘urf (istihsân yang menyandarkan pada ‘urf). Oleh ulama Hanafiyyah, ‘urf itu didahulukan atas qiyâs khafî (qiyâs yang ringan) dan juga didahulukan atas nash yang umum, dalam arti ‘urf itu men-takhshîs nash yang umum. Ulama Malikiyyah menjadikan ‘urf yang hidup di kalangan penduduk Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum. Ulama Syâfi`iyyah banyak menggunakan ‘urf dalam hal-hal yang tidak menemukan ketentuan batasan dalam syara` maupun dalam penggunaan bahasa. Imam Syafi’i pun mempunyai dua pendapat (qaul qadim dan qaul jadid). Qaul qadim adalah pendapat beliau ketika berada di Baghdad, sedangkan qaul jadid ketika beliau bermukim di Mesir. Perbedaan yang melatarbelakangi qaul tersebut adalah karena perbedaan urf masyarakat di ke dua negeri tersebut. Dalam menanggapi adanya penggunaan ‘urf dalam fiqh, al-Suyûthî mengulasnya dengan mengembalikannya kepada kaidah fiqhiyah : اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة (adat itu dapat   menjadi pertimbangan hukum).
Jadi, suatu adat-istiadat yang turun temurun dari generasi ke generasi yang lain, lantas langsung di terima tanpa harus memilah dan memilih antara mana yang baik dan mana yang buruk, padahal dalam mengimplementasikan suatu adat (‘urf) pada masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuannya menurut syariat.

H.Wujud Alkuturasi Ajaran Islam Dengan Budaya dan Contohnya Di Indonesia

Seperti di kemukakan di atas, Islam adalah agama yang berkarakteristikkan universal, dengan pandangan hidup (weltanchaung) mengenai persamaan, keadilan, takaful, kebebasan dan kehormatan serta memiliki konsep teosentrisme yang humanistik sebagai nilai inti (core value) dari seluruh ajaran Islam, dan karenanya menjadi tema peradaban Islam.
Pada saat yang sama, dalam menerjemahkan konsep-konsep langitnya ke bumi, Islam mempunyai karakter dinamis, elastis dan akomodatif dengan budaya lokal, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Permasalahannya terletak pada tata cara dan teknis pelaksanaan. Inilah yang diistilahkan Gus Dur dengan "pribumisasi Islam".
Upaya rekonsiliasi memang wajar antara agama dan budaya di Indonesia dan telah dilakukan sejak lama serta bisa dilacak bukti-buktinya. Masjid Demak adalah contoh konkrit dari upaya rekonsiliasi atau akomodasi itu. Ranggon atau atap yang berlapis pada masa tersebut diambil dari konsep 'Meru' dari masa pra Islam (Hindu-Budha) yang terdiri dari sembilan susun. Sunan Kalijaga memotongnya menjadi tiga susun saja, hal ini melambangkan tiga tahap keberagamaan seorang muslim; iman, Islam dan ihsan. Pada mulanya, orang baru beriman saja kemudian ia melaksanakan Islam ketika telah menyadari pentingnya syariat. Barulah ia memasuki tingkat yang lebih tinggi lagi (ihsan) dengan jalan mendalami tasawuf, hakikat dan makrifat.
                                                                                                                              
                                                                                                                                      9
Hal ini berbeda dengan Kristen yang membuat gereja dengan arsitektur asing, arsitektur Barat. Kasus ini memperlihatkan bahwa Islam lebih toleran terhadap budaya lokal. Budha masuk ke Indonesia dengan membawa stupa, demikian juga Hindu. Islam, sementara itu tidak memindahkan simbol-simbol budaya Islam Timur Tengah ke Indonesia. Hanya akhir-akhir ini saja bentuk kubah disesuaikan. Dengan fakta ini, terbukti bahwa Islam tidak anti budaya. Semua unsur budaya dapat disesuaikan dalam Islam. Pengaruh arsitektur India misalnya, sangat jelas terlihat dalam bangunan-bangunan mesjidnya, demikian juga pengaruh arsitektur khas mediterania. Budaya Islam memiliki begitu banyak varian.
Yang patut diamati pula, kebudayaan populer di Indonesia banyak sekali menyerap konsep-konsep dan simbol-simbol Islam, sehingga seringkali tampak bahwa Islam muncul sebagai sumber kebudayaan yang penting dalam kebudayaan populer di Indonesia.
Kosakata bahasa Jawa maupun Melayu banyak mengadopsi konsep-konsep Islam. Taruhlah, dengan mengabaikan istilah-istilah kata benda yang banyak sekali dipinjam dari bahasa Arab, bahasa Jawa dan Melayu juga menyerap kata-kata atau istilah-istilah yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan. Istilah-istilah seperti wahyu, ilham atau wali misalnya, adalah istilah-istilah pinjaman untuk mencakup konsep-konsep baru yang sebelumnya tidak pernah dikenal dalam khazanah budaya populer.

Dalam hal penggunaan istilah-istilah yang diadopsi dari Islam, tentunya perlu membedakan mana yang "Arabi-sasi", mana yang "Islamisasi". Penggunaan dan sosialisasi terma-terma Islam sebagai manifestasi simbolik dari Islam tetap penting dan signifikan serta bukan seperti yang dikatakan Gus Dur, menyibukkan dengan masalah-masalah semu atau hanya bersifat pinggiran. Begitu juga penggunaan term shalat sebagai ganti dari sembahyang (berasal dari kata 'nyembah sang Hyang') adalah proses Islamisasi bukannya Arabisasi. Makna substansial dari shalat mencakup dimensi individual-komunal dan dimensi peribumisasi nilai-nilai substansial ini ke alam nyata. Adalah naif juga mengganti salam Islam "Assalamu'alaikum" dengan "Selamat Pagi, Siang, Sore ataupun Malam". Sebab esensi doa dan penghormatan yang terkandung dalam salam tidak terdapat dalam ucapan "Selamat Pagi" yang cenderung basa-basi, selain salam itu sendiri memang dianjurkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya.











                                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar